Blog

  • Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polda Metro Jaya  Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Polisi Bongkar Video AI di Kasus Sutrimo, Ternyata Banyak yang Palsu

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (Foto: Inilahcom/Wahyu)

    Polda Metro Jaya menemukan sejumlah video terkait kasus Sutrimo yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten hasil manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, di tengah proses penyidikan, beredar pula video amatir yang justru dapat membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa.

    Menurut Budi, penyidik berterima kasih kepada masyarakat yang mengunggah video amatir yang benar-benar merekam peristiwa terkait kasus Sutrimo. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Polda Metro Jaya berterima kasih terkait adanya unggahan video amatir terkait peristiwa. Itu salah satu proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Namun, polisi tidak bisa begitu saja memercayai seluruh rekaman yang beredar. Budi menyebut sebagian video terindikasi sebagai hoaks, misinformasi, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi AI.

    Baca Juga:

    Nama Febrio Masuk Radar Penyidik di Kasus Sutrimo, Polisi: Akan Kita Dalami

    “Banyak video yang sebenarnya sesuai fakta dan peristiwa, tapi dibuat AI generated,” ujarnya.

    Karena itu, penyidik melakukan analisis dan verifikasi terhadap video-video yang beredar untuk memilah rekaman yang relevan dengan kejadian sebenarnya.

    Budi menegaskan konten yang beredar di media sosial tidak akan langsung dijadikan dasar penyidikan sebelum melalui proses pemeriksaan.

    “Penyidik tidak akan terganggu oleh berita hoaks, makanya sudah kita stamp, berita hoaks, misinformasi, AI generated, tetapi informasi ini masih kita analisis terkait video tersebut,” kata Budi.

    Menurutnya, penyaringan tersebut penting karena video amatir yang autentik dapat memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses pengungkapan perkara.

    Baca Juga:

    Rusuh 27 Agustus Belum Usai Diusut, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

    Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Selain menelusuri bukti visual yang beredar di ruang digital, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait kasus Sutrimo.

    Budi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat. Hasilnya nantinya akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan forensik, tetapi juga menyisir berbagai bukti visual yang beredar di media sosial.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memercayai video yang viral. Keaslian, sumber, dan konteks rekaman tetap perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai informasi terkait kasus Sutrimo.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.